Kedua, segera dilakukan perbaikan data jika anggota yang mengundurkan diri, bukan lagi menjadi anggota parpol, atau pindah ke parpol lain, meninggal dunia, atau telah menjadi PNS.

Ketiga, data parpol secara berkala perlu dilakukan pemutakhiran data kepengurusan maupun keanggotaan.  Keempat, tidak mencatut warga untuk dijadikan anggota parpol.

Serta poin kelima, segera pastikan status kantor, apakah milik pribadi, sewa, kontrak atau status pinjaman, dibuktikan dengan surat yang terpercaya.

“Bentuk tindaklanjut kegiatan ini, KPU Kota Palu menyampaikan ke parpol kesiapan penyelenggara bertindak sebagai pendamping. Hal ini agar partai politik menjadi lebih siap dalam menata keanggotaan dan kepengurusan, dengan bantuan sistem informasi partai politik secara berkelanjutan untuk memitigasi permasalahan di masa depan,”jelas Iskandar Lembah. *WAN