“Bagi petugas parkir silakan mendaftarkan diri mulai tanggal 12–19 September 2025, kami membuka ruang delapan hari melayani pendaftaran juru parkir,” ujarnya.

Trisno menegaskan, apabila juru parkir melanggar komitmen atau tetap menjalankan praktik parkir liar, maka akan dikenakan sanksi kurungan 15 hari dan denda sebesar Rp2,5 juta.

Menurut data Pemkot Palu, terdapat kurang lebih 300 titik parkir di ibu kota Sulawesi Tengah dengan jumlah juru parkir sekitar 500 orang.

Namun angka ini masih bisa berubah seiring dengan proses pendataan ulang. “Setiap petugas parkir di tepi jalan telah dibekali rompi khusus dan karcis. Tetapi faktanya ada sebagian tidak menggunakan atribut itu. Dalam pakta integritas nanti, akan diatur juga hal-hal teknis di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan atribut,” jelas Trisno.

Ia menambahkan, sistem perparkiran di Kota Palu menggunakan skema bagi hasil 50 persen antara Pemkot Palu dan juru parkir. Mekanisme ini sudah lama diterapkan dan akan terus dilanjutkan.

“Penataan sistem perparkiran ini akan diikuti dengan langkah penertiban pada lokasi-lokasi yang berpotensi melaksanakan parkir liar,” pungkasnya.ABS