Ia menjelaskan, pihak Polres Banggai terhadap program Restorative Justice (RJ) atau keadialan restoratif , telah mendukung pihak Kejari. Penyidik aktif menghadirkan para saksi, pihak terkait guna dilakukan proses perdamaian.

“Kondisi itu sangat baik sekali, sehingga memperlancar penyelesaian kasus berdasarkan pendekatan RJ atau permasalahan di luar pengadilan,” jelasnya.

Dalam hal proses penegakan hukum tentunya bervariasi pengungkapan kasusnya, ada yang mudah dan ada yang susah. Apabila menjumpai kasus yang susah, Kejaksaan harus mendapatkan bukti-bukti yang memang mendukung.

Disitulah pihak Kejari, harus bersinergi, agar penyidik dapat memenuhi semua perkara itu dinyatakan lengkap atau P21. Tugas penuntut umum membuktikan dakwaanya di pengadilan.

“Apabila tidak lengkap bukti-buktinya, kami memberikan petunjuk supaya penyidik melengkapi sesuai dengan petunjuk JPU,” ucapnya.

Ketika sudah lengkap, maka dinyatakan P21 dan selanjutnya dilemparkan ke pengadilan untuk diadili. “Selama ini Alhamdulillah perkara tersebut terbukti di pengadilan, dan dihukum dengan hukuman yang bervariasi, sesuai dengan tingkat keselahan terdakwa,” jelasnya.