“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (,Givu) kepada pelanggar lalu lintas” kata Atot.

Dirlantas menyebut, denda adat ini akan diterapkan kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan disalah satu ruas jalan di Kelurahan Talise Valangguni, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor.


“Ditlantas Polda Sulteng menyambut baik terobosan Lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas utamanya pemakaian Knalpot brong pada sepeda motor,” jelasnya.
Semoga penerapan denda adat bagi pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, kedepannya dapat diikuti oleh desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas.


Senada dengan itu, Lurah Talise Valangguni Palu, Hasan Hamid, S.Sos, menyambut baik kesepakatan Ditlantas Polda Sulteng dengan Lembaga Adat untuk menerapkan denda adat kepada pelanggar lalu lintas utamanya pemakaian knalpot brong khusus kepada warga Talise Valangguni.


Dirinya bahkan bersama lembaga adat, tokoh agama dan undangan yang hadir akan membantu melakukan sosialisasi terhadap penerapan sanksi denda adat ini kepada seluruh warganya. AMR