“Paspor merupakan hak setiap warga negara. Dengan Paspor Siaga, kami ingin memastikan bahwa kondisi kesehatan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen keimigrasian,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Hadirnya layanan siaga juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima yang inklusif dan humanis. Selain membantu pasien yang dirawat di rumah sakit, layanan ini juga dapat diberikan kepada pemohon yang mengalami keterbatasan mobilitas sehingga tidak memungkinkan hadir langsung ke kantor imigrasi.

Dengan adanya  layanan Siaga, Kantor Imigrasi berharap dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*/YAT