Tidak hanya itu, lanjut Nuzul di bidang pidana umum melalui penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice). Dari total 35 perkara yang diajukan, sebanyak 27 berhasil disetujui untuk dihentikan penuntutannya, sementara 8 perkara lainnya ditolak. Sebagian besar perkara yang disetujui berasal dari Seksi Oharda, sementara dua kasus narkotika dan dua perkara terorisme-lintas negara juga berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan kejaksaan pada penyelesaian perkara yang humanis, tanpa mengabaikan aspek hukum,”ungkap Rahmat.

Sementara di bidang intelijen, Kejati Sulteng berhasil menangkap dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah Andi Mulya Bakti Bin Toni, tersangka kasus dari Kejari Muara Enim, Palembang, serta Mohamad Ali, tersangka asal Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, yang merupakan buronan dari Cabjari Wakai.

“Capaian kinerja ini, tidak lepas dari dukungan dan kerja sama yang baik dari semua jajaran,” tutup Kajati. AMR