SULTENG RAYA – Selama periode Januari-Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menyelamatkan uang negara dari hasil pengungkapan beberapa kasus korupsi senilai Rp 4.875.000.000. Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, SH.MH, saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Sulteng, di Ruang Adhyaksa Command Center, Selasa (2/9/2025).
Kajati mengatakan, uang mencapai miliaran rupiah itu disita dari beberapa kasus korupsi yang ditangani, diantaranya dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan Jalan Gio–Tioladenggi di Kabupaten Parigi Moutong, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp500 juta.
Kasus lainnya menyangkut proses pembelian rumah atau bangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali tahun 2024, dimana kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,275 miliar. Selain itu, pada perkara dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan serta pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Banggai tahun 2021, Kejati Sulteng juga berhasil mengamankan uang senilai Rp100 juta.
Kajati mengungkapkan, meski adanya pengembalian uang negara, namun hal itu tidak menghapus penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani saat ini. Hal itu akan terus berjalan hingga penuntutan, terkait pengembalian uang negara, itu akan diputuskan atau menjadi pertimbangan hakim nantinya.