SULTENG RAYA– Menyikapi isu yang beredar luas di media sosial terkait dengan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Palu yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak akan menghalangi siapapun yang hendak menyampaikan aspirasi sebagaimana UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, namun para pendemo harus senantiasa mewaspadai adanya upaya provokasi sehingga menyebabkan tindakan anarkisme dan pengrusakan fasilitas umum.

Sugeng menjelaskan sejumlah pesan berantai berseliweran termasuk di grup whatsapp  yang meresahkan masyarakat itu, salah satunya menulis “Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari”.

“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yang dilaksanakan secara tertib dan damai,” jelas Sugeng, Minggu (31/8/2025).

Sugeng juga mengingatkan untuk waspadai pihak luar yang berpotensi melakukan provokasi, sehingga aspirasi yang disampaikan tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan serta berlanjut dengan tindakan anarkis.

Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, Bapak Presiden sudah dengan tegas memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.