Kepala sekolah juga diminta untuk mengimbau siswa agar tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Dinas Pendidikan menegaskan agar kebijakan ini tidak dimaknai sebagai libur berkepanjangan, mengingat batas maksimal libur hanya tiga hari ke depan jika kondisi masih belum memungkinkan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan di tiap wilayah juga diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran ini sesuai wilayah kerja masing-masing kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sulteng, Wakil Gubernur Sulteng, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kapolda Sulteng, serta Kapolres se-Sulawesi Tengah.

Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua, dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan memastikan peserta didik tetap fokus pada kegiatan positif selama libur sementara berlangsung. **WAN