SULTENG RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran resmi terkait kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tengah. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwadi V. Windarussalima, pada 31 Agustus 2025 itu, ditetapkan bahwa seluruh peserta didik akan diliburkan pada Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya informasi rencana aksi yang diperkirakan berdampak pada aktivitas masyarakat di beberapa titik wilayah Sulawesi Tengah. Dinas Pendidikan menegaskan keputusan tersebut demi menjaga keselamatan para peserta didik.
“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada tanggal 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian bunyi edaran tersebut.