Meski begitu, gelombang protes dan riuh di media sosial tidak boleh diremehkan. Legitimasi politik adalah fondasi bagi keberfungsian demokrasi. Tanpa kepercayaan rakyat, DPR sejati pun akan terus dipertanyakan bahkan jika tetap sah secara hukum.

Pertanyaan yang lebih konstruktif sebenarnya adalah bukan “perlukah DPR dibubarkan?? melainkan “bagaimana DPR bisa diperbaiki?” Hukum tata negara memberikan ruang untuk reformasi melalui perombakan sistem kepartaian, peningkatan proses rekrutmen calon legislatif, transparansi pembahasan legislasi, perluasan partisipasi publik, serta penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran etik dan korupsi.

Membubarkan DPR ibarat menebang pohon karena buahnya pahit, padahal yang dibutuhkan adalah merawat akar dan menyuburkan tanahnya. Demokrasi membutuhkan lembaga representasi, meskipun tidak sempurna. Seruan keras dari jalanan dan media sosial harus menjadi alarm bagi DPR, jika mereka tidak berubah, jarak dengan rakyat akan makin melebar, dan tuntutan ekstrem itu bisa saja suatu saat berbuah kenyataan.*