SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) mencatat, telah menerima 478 layanan konsumen yang terdiri dari 27 layanan pengaduan, 433 pemberian informasi, dan 18 penerimaan informasi.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 200 layanan terkait perbankan, 155 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 12 layanan terkait asuransi, 2 layanan terkait pergadaian, 60 layanan terkait fintech, dan 49 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Lanjutnya, apabila terdapat permasalahan dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK, masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat di akses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id.
“Dari seluruh layanan konsumen yang diterima OJK Sulteng, permasalahan yang disampaikan didominasi oleh permasalahan terkait Informasi Debitur,” kata Bonny.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya menjaga riwayat kredit dan memeriksa informasi debitur secara berkala untuk memastikan bahwa semua informasi tercatat akurat.
Permohonan Informasi Debitur kemudian dapat dilakukan mandiri melalui tautan www.idebku.ojk.go.id. Hingga Juni 2025, OJK Sulteng telah menerima sebanyak 12.347 permohonan.
Sementara itu, pada sektor pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025 ini Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Pusat telah menemukan dan menghentikan 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.