SULTENG RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Universitas Tadulako menggelar Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Rabu (27/8/2025).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka secara resmi acara seminar. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi menekankan bahwa usia 80 tahun merupakan fase yang sangat matang bagi institusi kejaksaan. Sepanjang perjalanan tersebut, banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi, namun komitmen untuk menjaga profesionalisme tetap menjadi landasan utama.


“Usia 80 tahun adalah usia yang sangat matang bagi institusi kejaksaan. Tentu banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi. Kami berharap, melalui seminar ini, diskusi penanganan perkara pidana tidak hanya bersifat teoritis, tapi dapat menjadi referensi nyata dalam praktik hukum,” ujarnya.


Lanjut, Kajati secara lugas mengupas tema seminar, menjelaskan urgensi pendekatan follow the asset dan follow the money sebagai langkah strategi efektif dalam penanganan tindak pidana, khususnya korupsi. Menurut Kajati penerapan konsep ini melalui Deferred Prosecution Agreement tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga menjadi upaya preventif yang mendukung pemulihan aset negara secara optimal.


Menutup sambutannya Kajati berharap seminar yang digelar diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran diskusi teoritis, tetapi mampu melahirkan referensi akademik yang aplikatif dan bermanfaat bagi penegakan hukum ke depan.