“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Romy, saat konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, peringatan tersebut masih sering diabaikan sehingga tindakan tegas perlu diambil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, AN dan OK telah diamankan di Mapolres Parmout, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat praktik tambang ilegal dan merusak lingkungan. AMR