SULTENG RAYA – Dua pria terduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Sulawesi Tengah, ditangkap polisi. Keduanya kedapatan sedang menggunakan alat berat berupa mesin alkon di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30), bersamaan dengan itu, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Parmout dalam operasi penertiban tambang ilegal. Selain barang bukti milik dua tersangka, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang saat ini masih diselidiki siapa pemiliknya.
Wakapolres Parmout, Kompol Romy Gafur, mengatakan aktivitas para pelaku di lokasi tambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Mesin alkon yang digunakan disebut mencemari aliran sungai yang mengalir ke lahan pertanian warga.