SULTENG RAYA – Seorang wanita paruh baya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lolioge Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkap, pelaku adalah seorang wanita inisial A (43) warga Desa Lolioge. Hasil penggledahan, telah diamankan barang bukti 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat seluruhnya 7,7314 gram. Turut disita 1 unit handphone, 1 pak besar plastik klip, 4 buah buku tabungan, 1 box sabun colek, uang tunai Rp 47,4 Juta, 5 lembar STNK, 7 Unit sepeda motor dan 8 kartu ATM.