Selain itu, sistem kepegawaian elektronik tengah dipersiapkan agar proses kenaikan pangkat dan administrasi ASN dapat dilakukan tanpa harus datang ke ibu kota kabupaten.
Pemerintah juga memberi perhatian pada penataan kota, termasuk kebersihan, persampahan, dan pemangkasan pohon. Untuk isu illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing, Bupati segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penegasan larangan praktik ilegal tersebut di wilayah Parmout.
Sementara itu, terkait tenaga PPPK, SK tahap pertama telah diserahkan pada 17 Agustus lalu, dengan gaji mulai dibayarkan sejak Juli. Tahap kedua masih dalam proses pemberkasan.
Irwan menambahkan, capaian ini menjadi awal dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Parmout.
“Secara persentase, capaian program sudah lebih dari 80 persen. Kami optimis sisanya akan terlaksana dalam waktu dekat. Program 100 hari ini adalah pijakan awal menuju agenda pembangunan jangka menengah dan panjang,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parmout, Zulfinasran A. Tiangso, menegaskan bahwa capaian program 100 hari kerja ini juga menjadi sarana evaluasi bagi perangkat daerah.
“Pak Bupati dan Wakil Bupati telah menekankan agar program 100 hari kerja dituntaskan sesuai waktu yang ditetapkan. Jika ada yang tidak terlaksana, maka evaluasi bukan kepada kepala daerah, tetapi kepada kami sebagai pembantu kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang tidak mampu menjabarkan dan melaksanakan instruksi,” tegasnya.
Zulfinasran menambahkan, masa 100 hari kerja dihitung sejak 10 Juni 2025, setelah serah terima jabatan dan libur Iduladha, sehingga berakhir sekitar 20 September 2025.
“Hingga evaluasi terakhir pada 25 Agustus kemarin, tinggal sebagian kecil program yang belum terlaksana, dan itu akan dituntaskan sebelum masa 100 hari berakhir,” pungkasnya. */AJI