Dalam politik tidak ada makan siang yang gratis, begitu juga dengan dukungan yang diberikan ASN kepada calon, tentu akan dikonversi menjadi jabatan sebagai “ucapan terima kasih”. Maka untuk menghentikan barter dukungan politik dengan jabatan, adalah memagari pengisian jabatan dengan persyaratan yang ketat. Penerapan prinsip meritokrasi adalah jawaban paling rasional untuk mengurangi ASN cawe-cawe dalam kontestasi.

Memperkuat Sanksi

Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (2004) yang berjudul ‘Netralitas Birokrasi’ yang menyimpulkan bahwa Faktor-faktor yang menghambat netalitas birokrasi, Salah satunya adalah Terdapat peraturan perundang-undangan yang kurang jelas dan tidak mempunyai sanksi tegas (Ni’matul Huda, et al. 2019.128)

Tidak adanya sanksi yang tegas membuat para ASN seakan mengganggap bahwa mendukung paslon adalah keniscayaan dalam kontestasi. Dukung-mendukung tak lagi berada dalam ruang-ruang gelap, namun telah dipertontonkan di depan publik.  Kode etik ASN seakan hanya jadi aturan tanpa makna, semua di terabas demi kepentingan pribadi maupun kekuasaan. Salah satu penyebab, kerena ASN merasa tak ada hukuman yang membahayakan eksistensi mereka. Cawe-cawe dalam kontestasi seakan-akan menjadi keharusan untuk melindungi eksistensi mereka dalam pemerintaha. Bahkan, yang lebih miris dalam beberapa kasus pelanggar netralitas ASN di apresiasi oleh pejabat terpilih dengan diberi jabatan.

Memperkuat sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan kode etik dengan hukuman maksimal adalah Solusi konkrit mengurai benang kusut penomena netralitas. Proses penindakan di perbaiki, misalnya bawaslu tak hanya sebagai Lembaga pemberi rekomendasi. Bawaslu harus langsung mengeksekusi melalui putusan.

 Pelanggaran netralitas ASN tak boleh lagi di golongkan sebagai pelanggaran Hukum lainnya, tetapi harus  dibunyikan dalam undang-undang sebagai pelanggaran ASN. Bawaslu langsung memberi sanksi melalui putusan dan selanjutnya di eksekusi oleh BKN, untuk mengkategorikan apakah pelanggaran ringan, sedang, atau berat. sebagai putusan akhir..