SULTENG RAYA – Suasana haru bercampur lega tergambar di wajah Sofyan, warga Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, ketika mendengar kabar Polres Parigi Moutong berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sudah hampir tiga bulan dia kehilangan motornya yang biasa dipakai untuk bekerja.

“Motor itu satu-satunya andalan saya. Begitu hilang, seperti lumpuh rasanya. Alhamdulillah motor saya ada di antara yang diamankan polisi,” ucapnya di halaman Mapolres Parigi Moutong, Kamis (21/8/2025).

Keresahan Sofyan ternyata juga dialami banyak warga lain. Dalam dua bulan terakhir, laporan kehilangan motor di Parigi Moutong meningkat. Tidak hanya di pusat kota, tetapi juga menjalar ke desa-desa.

Motor yang biasanya diparkir di halaman rumah atau depan warung, raib begitu saja. Keresahan pun menjalar, warga menjadi lebih waspada setiap kali meninggalkan kendaraan.
Namun keresahan itu akhirnya terjawab.

Jajaran Polres Parigi Moutong melalui kerja keras Unit Reskrim, berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang pelaku berinisial RZ (26), warga Desa Sinei Dusun V, Kecamatan Tinombo Selatan berhasil ditangkap, dan sembilan unit motor berbagai merek diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan AN melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat sinergi antara aparat dan masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan kehilangan kendaraan. Dari informasi itu, tim opsnal kami bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama sembilan unit motor berbagai merek dari lokasi berbeda,” terangnya.

Polisi berhasil menyita berbagai jenis motor yang dicuri RZ, diantaranya,Yamaha Gear dan Yamaha M3 di Toribulu,Honda Beat hitam di Kayuboko, Supra Fit hitam di Ampibabo,Yamaha Mio Sporty di Parigi Utara,Yamaha Jupiter MX di Sigenti,Yamaha M3 di Sirenja,Suzuki Spin di Tawaeli, Palu Utara, dan Honda Scoopy di Tinombo.

Agus Salim menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Ada motor yang diambil saat terparkir dengan kunci masih menempel, ada pula dengan cara berpura-pura meminjam kendaraan untuk membeli rokok, namun tidak dikembalikan.

“Dari hasil penyelidikan RZ melakukan aksinya seorang diri. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga murah yang digunakan untuk membeli narkoba,”jelasnya.

Pelaku ditangkap di Tinombo pada 12 Agustus 2025 malam, saat sedang bertransaksi menjual motor curian kepada warga.

RZ yang masih berstatus lajang yang ditahan di Polres Parigi Moutong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pihak Polres Parigi Moutong juga telah mengembalikan tiga unit kendaran kepada pemiliknya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat.

Dia menegaskan pengembalian sepeda motor tersebut tidak membebankan biaya apapun sepanjang dapat di buktikan dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kita kembalikan motornya agar bisa digunakan dalam mencari nafkah untuk keluarganya,”tukasnya.

Agus Salim mengimbau warga agar tetap waspada. Kunci ganda, parkir di tempat aman, serta kewaspadaan kolektif menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang.
Dan bagi Sofyan, serta warga lain yang menjadi korban, kabar ini menjadi sinar terang setelah masa-masa gelap penuh kecemasan.

Mereka berharap, roda kehidupan yang sempat tersendat bisa kembali berputar bersama motor kesayangannya. AJI