SULTENG RAYA- Isu dugaan penyalahgunaan dana program penanggulangan stunting melalui skema Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM)  Universitas Tadulako (Untad) yang bekerja sama dengan BKKBN dan pemerintah daerah masih menjadi perhatian publik.

Namun, hingga saat ini, penyelidikan pihak kepolisian belum menemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan program tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si, selaku Penanggung Jawab Pokja Komunikasi Rektor pada Rabu (20/8/2025).  Ia mengonfirmasi bahwa Universitas Tadulako telah menerima surat resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.

“Sebelumnya, kami telah menerima surat dari Polda Sulteng  yang menjelaskan bahwa, hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam program KKN tematik penanggulangan stunting,”ujar Prof. Slamet Riyadi.

Menurut Prof. Slamet, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mencakup serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pejabat kampus, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan serta Ketua Pokja Perencanaan dan Kerja serta beberapa pihak terkait.