“Pemeriksaan akan berlangsung selama kurang lebih 33 hari. Harapannya, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi masukan penting bagi perbaikan tata kelola lingkungan hidup, khususnya di sektor pertambangan,” jelas Esha.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Morut, Romel Tungka, menambahkan bahwa BPK akan memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek utama, yaitu perizinan, pengelolaan lingkungan, serta penegakan aturan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Selain pertambangan, BPK juga akan menyoroti aktivitas galian C di Kabupaten Morowali Utara,” tandas Romel. VAN