Bupati Parmout, Erwin Burase yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

 “Pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang mau memperbaiki diri. Semoga ini menjadi motivasi agar tetap menjaga perilaku baik, sehingga nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan lebih siap,” ujarnya.

Dikatakannya, remisi adalah wujud hadirnya negara dalam memberi harapan bagi warga binaan.

 “Momentum kemerdekaan bukan hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga harus sampai kepada mereka yang sedang menjalani masa pidana. Kita berharap, setelah bebas, para warga binaan ini bisa berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungannya,” harapnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian paket makan siang. Seperti tradiri pada tahun tahun sebelumnya para warga binaan akan mendapatkan paket makanan yang khusus dipesan dari luar Lapas (nasi dos) sedangkan para tamu undangan termasuk bupati, wakil bupati dan pejabat Forkopimda diberikan paket nasi yang biasa disajikan kepada warga binaan. AJI