Tantangan dalam mencari caleg berkualitas, caleg perempuan serta caleg yang mampu meningkatkan kualitas representasi partai dengan pemililh.
Keempat, Perilaku Pemilih. Bahwa Issu-Issu Kedaerahan atau pembangunan Daerah tengggelam dengan Issu Nasional. Hal lain, kejenuhan dan kesulitan pemilih dalam memberikan suaranya. Serta minimnya waktu bagi pemilih untuk menilai kinerja hasil pemilu.
Kelima, Absennya Revisi UU Pemilu. Penyelenggaraan waktu pemilu DPRD dan Kepala Daerah harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Yang penghitungannya dimulai sejak waktu pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Komisi II DPR RI selaku komisi yang membidangi Kepemiluan, akan menjadi central of gravity Pemilu yang putusannya ditunggu-tunggu oleh seluruh kalangan.
Oleh partai selaku peserta dalam pemilu, oleh lembaga penyelenggara pemilu, oleh para penggiat pemilu bahkan oleh seluruh masyarakat Indonesia selaku pemiilh yang hak pilihnya dijamin oleh konstitusi.
Dan sepatutnya sebagai Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis, berkewajiban melaksanakan pasal demi pasal aturan Perundang-Undangan yang berlaku, beserta seluruh keputusan-keputusan yang ditetapkan dan dipertimbangkan baik oleh Penyelenggara di tingkat Pusat.
Pun selaku Warga Negara, tentu berharap proses yang telah Kita lalui mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan sistem Demokrasidemi melahirkan Pemimpin Ideal yang diidam-idamkan.
Yang pada gilirannya, membawa peningkatan taraf hidup serta menjawab problematika kehidupan masyarakat murba.*