SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap
tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak, khususnya peternak sapi di wilayah
Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling mengatakan, pelaku ditangkap diketahui berinisial F
(34) dan D (27), keduanya ditangkap pada Minggu (17/8/2025) dini hari. “Kedua orang ini diduga kuat
sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Lembo Raya,”kata Arsyad.
Dia melanjutkan, dari pengembangan di lapangan terdapat tujuh warga dari beberapa desa di
Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak April hingga Agustus
tahun ini, serta dari pengakuan kedua pelaku total sapi yang telah mereka curi sebanyak 15 ekor dan
menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang ada di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten
Morowali Utara.
“Dimana 2 ekor diantaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup, sedangkan 13 ekor
lainnya sudah di potong oleh pembelinya,”jelas kasat.
Arsyad menjelaskan, adapun modusnya F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi warga di
kebun warga dan kebun perusahaan PT. CAN. Begitu dapat target, sorenya F menyewa mobil pick up,
kemudian keduanya beraksi setelah gelap atau lewat magrib. Sapi curian itu, digiring naik ke atas mobil
kemudian langsung dibawa hari itu juga ke pembelinya.
“Kadang juga mereka lngsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut dengan
alasan pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya,”jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 353 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo pasal 55
ayat (1) Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. AMR
Polres Morut Bekuk Tersangka Pencurian Ternak
