SULTENG RAYA – Tim gabungan Jatanras PolrestaPalu bersama personel Polsek Palu Selatan
meringkus terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, hanya dalam
waktu lima jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial RN itu merupakan warga Dusun3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, Kabupaten
Sigi, ditangkap Tim gabungan Resmob yang dipimpin langsung kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail
Bobby S.H., M.H.,didampingi Kanit Jatanras Iptu Eric bersama Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah,
S.H.
Kapolresta Palu, Kombes PolDeny Abrahams, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim dalam
menanggapi laporan tersebut. “Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak
laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota
Palu,”jelas kapolresta.
Kapolresta menjelaskan,peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi di Jalan. Pue
Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga pada Minggu (17/8/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV
dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat
korban terbangun dari tidur.
Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di lokasi terpisah yakni di BTN Tavanjuka
MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan
menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.
Menurut Deny, diketahui pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan
berawal dari niat melakukan pencurian. “Kami menegaskan tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami
akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” jelas kapolresta.
Polisi telah mengamankan pelaku dan juga barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku,
proses penyidikan dan pengembangan masih akan akan dilanjukan tim reserse. AMR
Tak Lebih 5 Jam, Pelaku Pembunuhan di Palupi Diringkus
