Selain itu, dia juga memaparkan strategi pencegahan korupsi sesuai Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meliputi penguatan tata kelola perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi. Disampaikan pula urgensi pendidikan antikorupsi sebagai langkah preventif yang bersifat sistemik, berbasis nilai integritas, dan menanamkan komitmen moral sejak dini.

Dalam sesi penutup, La Ode mengajak seluruh peserta untuk membangun budaya integritas dan menjadikan tokoh-tokoh teladan antikorupsi, seperti Prof. Dr. H. Baharudin Lopa dan Hoegeng Iman Santoso, sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Pada sesi ini, Asintel memberikan pencerahan mendalam kepada peserta. Ardi Surianto, tidak hanya menjawab pertanyaan para peserta, tetapi juga membahas pada aspek-aspek strategis yang berkembang dalam diskusi, antara lain penerapan diskresi dalam pelaksanaan pemerintahan dan penilaian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Diskresi adalah kewenangan yang sah namun harus dijalankan secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel agar tidak bergeser menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan konsep mens rea (niat jahat) sebagai unsur penting dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi, dimana niat jahat harus dibuktikan secara yuridis, bukan sekadar persepsi. AMR