SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diwakili Asisten Intelijen (Asintel), Ardi Surianto, S.H., M.H bersama Kasi Penkum La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan Internalisasi Zona Integritas yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi (BPN) Sulawesi Tengah, yang mengusung tema “Membangun Integritas, Mencegah Korupsi di Lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah”, bertempat di Aula Kaledo Kanwil BPN Sulawesi Tengah, dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai BPN sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kamis (14/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut Kasipenkum, memaparkan materi berjudul “Memahami dan Mencegah Korupsi” dengan pendekatan akademis dan berbasis regulasi. Dalam pemaparannya, beliau menekankan keterkaitan visi besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045 dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta urgensi pemberantasan korupsi.
La Ode menguraikan konsep korupsi dari berbagai perspektif, mulai dari etimologi, definisi menurut Black’s Law Dictionary, hingga pengaturan normatif dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, hingga pengaturan terkini dalam KUHP baru. Penjelasan tersebut diperkuat dengan teori akademik seperti Fraud Triangle yang dikemukakan Donald R. Cressey serta teori GONE oleh Jack Bologna, untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang faktor pendorong terjadinya korupsi.