OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sehingga apabila terdapat masyarakat yang menjadi korban dari penipuan transaksi keuangan diharapkan dapat segera melaporkan hal tersebut melalui IASC yang dapat diakses di alamat https://iasc.ojk.go.id agar dapat segera ditinaklanjuti oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang bersangkutan.
IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).
Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi dan pinjaman online yang beredar di sekitar, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id. Masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan memfollow Instagram OJK di @ojkindonesia, Instagram KOJK Sulteng di ojk_sulteng, dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan.
Selain kanal informasi dari OJK, masyarakat juga bisa mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah melalui kanal intagram Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (FKIJK Sulteng) di @bacritauang. */RHT