Wakapolda mengingatkan, peristiwa serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Helmi juga memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar.

“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tersebut, dari keterangan Polres Morowali, pada Sabtu (9/8/2025), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R. Keempatnya kini ditahan untuk proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan.  “Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana,  tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,”pesannya

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. AMR