Hal tersebut, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan berjalan transparan.  “Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,”ungkapnya.

Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) lalu, dan hasil pemeriksaan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu diantara pelaku disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.

Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya. AMR