Sementara itu, Pengamat Hukum Ekka Pontoh, SH., MH., C.Md, menyampaikan bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung berulang kali menegaskan hal ini.
Dalam putusan No. 1338 K/Pdt/2015, misalnya, Letter C dan SPPT dinyatakan tidak cukup membuktikan kepemilikan dibanding sertifikat. Begitu pula dalam putusan No. 191 K/Pdt/2018 dan No. 973 K/Pdt/2013, di mana kepemilikan tanpa sertifikat kalah melawan pemegang sertifikat yang sah.
Dia menegaskan, di era modern ini sertifikat tanah bukan sekadar lembar kertas, melainkan simbol kepastian hukum dan jaminan ekonomi.
“Pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat adalah langkah strategis untuk melindungi hak dan mencegah sengketa,” tegas Ekka.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang masih memegang dokumen lama, mendaftarkan tanah dan memperoleh sertifikat resmi menjadi langkah penting untuk memastikan hak atas tanah tetap aman dan memiliki kekuatan hukum penuh. *WAN