SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan MoU itu, berlangsung di aula Kantor Imigrasi Palu dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi, Senin (4/8/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung tugas dan fungsi institusi pemerintah secara profesional dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara.
“Kami menyambut baik kerjasama ini sebagai bentuk penguatan dukungan hukum yang komprehensif. Sinergi ini penting agar setiap langkah kami dalam menjalankan tugas memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang jelas,” ujar Pungki.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Kejaksaan Negeri Palu siap mendampingi Kantor Imigrasi Palu dalam setiap persoalan hukum yang dihadapi, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Palu akan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan oleh Kantor Imigrasi Palu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian permasalahan hukum serta memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan layanan publik.*/YAT