SULTENG RAYA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, terus melakukan pencegahan hingga upaya penindakan atas pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan. Pihaknya pun mengingatkan ancaman pidana pelaku pembalakan liar.

Gakkum Sulawesi saat ini tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana kehutanan dan ditahan.

“Dua tersangka inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan sekitar 9,8 hektare, diduga untuk perkebunan kelapa sawit di Wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Malili. Kasusnya sudah diserhkan ke Kejaksaan. Satu tersangka lain, yakni RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Kasusnya masih penyidikan di Gakkum, dan sudah ditahan pelakunya di sini,” kata Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas, Selasa (5/8/2025).

Untuk kasus ilegal logging di KPH Larona tersebut, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum Sulawesi menemukan 8 pohon yang ditebang oleh pelaku.

“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga ajan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” tambah Waqqas.

Waqqas menjelaskan, selama ini perambahan hutan lindung di Kawasan Hutan di Sulawesi memang paling banyak di Kabupaten Luwu Timur.

Selain dua kasus yang telah sampai pada tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri sebelumnya menyampaikan akan mempelajari kasus lain dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.