Ia menjelaskan, terkait Informasi mengenai proses penanganan suatu perkara dan proses pembuktian, nanti disampaikan pada waktunya. Hal itu merupakan strategi penanganan perkara oleh kejaksaan.
“Saya tak ingin dinilai menutupi sebuah informasi, padahal Kejaksaan hanya ingin menjaga penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Adnan menuturkan, jika salah satu perkara terbuka pada awal penyidikan, itu bisa membuka celah para terduga, untuk melakukan manipulasi bukti.
“Imbasnya dapat menghalangi dan menghambat proses penegakan hukum yang berjalan,” jelas Adnan.
Ia juga berharap, informasi awal dari pers akan menjadi masukan tanpa adanya tendensi dari manapun. “Sebagaimana tugas dan fungsi kejaksaan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah bahwa betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Adnan.*/MAN