SULTENG RAYA – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 2 akan berakhir, dimana sejak Juni lalu pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal setiap bulannya Rp. 3.500.000 dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah sebelumnya penyaluran dilakukan melalui perbankan yang tergabung di Himbara, saat ini penyaluran BSU dilakukan melalui Pos Indonesia dengan sasaran pekerja yang tidak memiliki buku rekening. Kepala Pos Indonesia Palu Supriyantoro, Senin (28/07/2025) mengatakan pihaknya telah melakukan penyaluran BSU secara tunai bagi pekerja yang memenuhi syarat sejak 1 Juli lalu, namun diakui hingga saat ini masih banyak pekerja penerima BSU yang belum melakukan pencairan ke kantor Pos.

“Saat ini baru sekitar 47.162 atau 74 % dari 63.573 penerima BSU yang sudah mencairkan dan BSU dan masih ada sekitar 16.411 yang belum melakukan pencairan,” jelasnya.