Saat memberikan keterangan, bupati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs. Andi Parenrengi, Sekretaris PMD Charles Natanael Toha, S.Sos, M.Si, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Morut Robert Ovan Podengge, S.AP, dan Sekretaris PAPDESI Ferdinand Moenggo, S.Th, M Pd.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 2 Tahun 2016, Desa Mandiri adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Pada tahun 2025 perkembangan kemajuan desa di Morowali Utara ditandai dengan bertambahnya jumlah desa yang berstatus Mandiri dari 33 desa pada tahun 2024 menjadi 41 desa pada tahun 2025.Selanjutnya, desa yang berstatus Maju 45 desa, lalu Desa Berkembang 36 desa, dan Desa Tertinggal serta Desa Sangat Tertinggal tidak ada lagi alias nol.
Bupati Delis mengemukakan, dari angka-angka ini diketahui bahwa perkembangan di desa sangat terasa. Hal ini juga ditunjang pembangunan infrastruktur yang menghubungkan antar desa. “Tahun 2021 saat pertama kali kami memimpin Morut, desa tertinggal masih 37 desa. Namun mulai tahun 2024, tidak ada lagi desa tertinggal,” tambahnya. *VAN