Sugeng menyebut, hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di 43 TKP. Tersangka adalah seorang residivis kasus curanmor dan atau curat.

“TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso,”jelas Sugeng.

Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti, perkembangan informasi akan disampaikan Kembali. AMR