SULTENG RAYA – Dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu mencatat jumlah pengendara yang mendapat bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) mencapai 1.479 pelanggar, sementara jumlah teguran tercatat sebanyak 1.558 teguran, di wilayah Kota Palu.
“Selama operasi, kami memberikan tindakan tilang bagi para pelanggaran kasat mata kepada pengendara seperti penggunaan knalpot bogar, tidak menggunakan plat dan sebagainya,” jelas Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Palu, Iptu Ferim Modjanggo, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, penindakan yang dilakukan lebih mengedepankan pendekatan persuasive, dan tidak melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Dia melanjutkan, selama 12 hari operasi, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 6 kasus, jumlah meninggal dunia nihil, sementara jumlah korban luka berat 4, luka ringan juga 4, dengan jumlah kerugian mencapai Rp26,5 juta.