SULTENG RAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una akhirnya menciduk soerang pria yang diduga sebagai pelaku kasus penipuan berkedok tukar tambah mobil. Pelaku berinisial RR alias Uli (46), ditangkap di persembunyiannya di Dusun 2, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, setelah buron selama tujuh bulan, Rabu (23/7/2025), sekira pukul 17.00 wita.

Kasi Humas Iptu Martono, mengatakan, penantian panjang selama tujuh bulan akhirnya berakhir bagi Ismail, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi korban penipuan berkedok tukar tambah mobil.

Dia menjelaskan, penangkapan ini merupakan titik terang dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 7 Januari 2025 lalu dengan kerugian mencapai Rp115.000.000.

Modus operandi yakni dengan menawarkan tukar tambah mobil Avanza Tipe G milik korban, namun setelah mobil diserahkan, janji manis pelaku tak pernah terealisasi. Mobil pengganti tak kunjung ada, dan RR menghilang bak ditelan bumi.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata kerja keras dan dedikasi tim Resmob kami dalam mengungkap kasus-kasus penipuan yang meresahkan. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa,” tegas Martono.