“Jadi di Permenaker nomor 1 tahun 2025 ini ada perubahan, terkait dengan manfaat jaminan kematian. Yang tadinya itu pada saat menjadi peserta itu mendapatkan Rp42.000.000. Ini 3 bulan kepesertaan dulu, itu baru mendapatkan Rp42.000.000. Tapi di bulan pertama kedua dan tiga itu dapat bantuan pemakaman sebesar Rp10.000.000. Sementara untuk prosedur pengajuannya tetap sama,” terangnya.

Meski mengalami perubahan,Luki berharap masyarakat tetap memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi diri saat mengalami kecelakaan kerja.

Dia menambahkan, meski untuk klaim Jaminan Kematian mengalami perubahan, namun manfaat lainnya masih tetap sama diantaranya untuk Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan tetap tidak memberikan batasan biaya selama masih membutuhkan perawatan dan penanganan tetap akan ditanggung. ABS