SULTENG RAYA- Adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, Rabu (23/07/2025) mengatakan bila sebelumnya Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan sepenuhnya meski baru sehari mendaftar, maka saat ini santunan kematian baru akan dibayarkan sepenuhnya yakni 42 juta bila telah menjadi peserta minimal 3 bulan.