“Jaminan untuk perlindungan sektor jasa konstruksi ini sama dengan pekerja-pekerja lain, mulai dari kalau mereka mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa ada batasan biaya,”paparnya.

“Kemudian juga ada santunan-santunan apabila mereka mengalami cacat, dan juga kalau ada yang meninggal dunia dapat santunan dari kita sampai dengan 42 juta rupiah,”tambah Saaid

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala Hasan Nurdin, menekankan pentingnya sinergi antara seluruh perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. “Pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Hal ini demi melindungi pekerja di Donggala yang bekerja di sektor jasa konstruksi. Kami berharap melalui kegiatan ini, sinergi antar dinas dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat untuk memastikan tidak ada proyek APBD yang luput dari perlindungan,”ujarnya.

Kegiatan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya beberapa proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemkab Donggala yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan ini bersifat wajib dan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Donggala.

Melalui Monev ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat membangun kesadaran kolektif sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor, agar seluruh kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Donggala khususnya yang dananya bersumber dari APBD dapat terlindungi secara menyeluruh. ABS