SULTENG RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Donggala menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Jasa Konstruksi (Jakon) tahun 2025 yang berlangsung, Selasa (22/7/2025) di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Donggala.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekda Kabupaten Donggala, Rustam Efendi dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Donggala Ade Elfan Nurfiqri, S.H.,M.H yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala diantaranya perwakilan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala Hasan Nurdin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan peserta dari 13 Dinas di lingkup Pemkab Donggala dan RSUD Kabelota di Pemkab Donggala.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti sesi sosialisasi dan diskusi terkait implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, khususnya proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Donggala.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Donggala, Mohammad Saaid bin Lamenni, menyampaikan pentingnya komitmen semua pihak untuk mendukung program ini bagi pekerja jasa konstruksi. “Kami mengimbau agar setiap proyek jasa konstruksi didaftarkan sejak awal pelaksanaan kegiatan, dan seluruh pekerjanya baik pekerja harian maupun borongan wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi bentuk nyata dari perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja Donggala” tegas Mohammad Saaid.
Seluruh pekerja proyek ini harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kita berkoordinasi bahwa setiap proyek yang dilakukan di Donggala harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-undang dan SE Kementerian PU. Sehingga nanti apabila ada pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja, mereka sudah aman dan terlindungi dalam program jaminan ketenagakerjaan, ujarnya.
Ia juga menjelaskan perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)