Pelaksanaan sidang di tempat atau sidang di luar gedung pengadilan, adalah upaya pengadilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sidang ini dapat dilaksanakan di tempat tetap atau dalam bentuk sidang keliling di berbagai lokasi.

Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai sebidang tanah yang terletak di Desa Tompira seluas 15.000 meter persegi untuk digunakan PN Poso. Tanah ini merupakan milik pemerintah RI cq Mahkamah Agung RI. *VAN