Diketahui, Operasi Patuh Tinombala 2025 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2024 dengan sasaran prioritas yakni pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

 “Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Sumarlin menegaskan, dengan penindakan berupa teguran berupa tilang di tempat terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi pengemudi baik R2 maupun R4 melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” jelas Sumarlin.*/YAT