Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya penjualan beras dalam jumlah besar kepada pembeli dari luar Kabupaten Banggai, yang juga menjadi penyebab melonjaknya harga beras di dalam daerah.

Bupati menjelaskan, ada indikasi kenaikan harga beras tidak menguntungkan petani, tetapi hanya menguntungkan oknum pengusaha penggilingan yang menumpuk stok beras lalu menjualnya dengan harga tinggi.

Jika dalam beberapa pekan ke depan harga beras belum stabil kata Bupati, Pemkab Banggai akan mempertimbangkan untuk melarang distribusi beras ke luar daerah.

“Kalau ada yang dari luar membeli beras, ya silakan saja, kami tidak akan melarang, terkecuali kalau sudah sangat mengganggu stabilitas harga, maka dengan sangat terpaksa kita harus lakukan itu,” jelas Bupati.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto mengatakan, Kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik-praktik curang lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga.

“Ini diatur dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang Kajari.

Menurutnya, jika dilanggar ketentuan Undang-Undang (UU) tersebut, maka akan dilakukan proses hukum di pengadilan dan dijatuhi hukuman.

Kepala Bulog Cabang Luwuk, Muhammad Sofiyan Sohilauw mengatakan, program bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (BPN) tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.