SULTENG RAYA – Ditjen Imigrasi meninjau kembali implementasi paspor desain merah putih.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian/lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
Pascapeluncuran desainnya pada 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut.
Sejumlah sampel unggahan yang diambil di media sosial memperlihatkan kecenderungan masyarakat akan kebijakan yang berdampak lebih konkret serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Selain itu, masyarakat mengharapkan agar Pemerintah bisa lebih fokus pada penguatan-penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
Kebijakan ini menjadi langkah responsif Ditjen Imigrasi terhadap masukan publik dan arahan pemerintah untuk efisiensi, sekaligus upaya memenuhi harapan masyarakat akan paspor Indonesia yang lebih kuat di kancah global.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, peninjauan ulang kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat paspor RI berhenti dilakukan. Langkah strategis melibatkan instansi pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia sangat diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat paspor Indonesia.*/YAT