SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang pemuda berinisial R (24), warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim opsnal Satresnarkoba pada Jumat (11/7/2025), mengenai aktivitas mencurigakan yakni peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya mengamankan R beserta dua paket sabu seberat bruto 2,402 gram, pada Rabu (16/7/2025) sekira pukul pukul 17.00 Wita.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa sabu-sabu, 3 plastik klip kosong kecil, 3 plastik klip kosong sedang, 1 kotak plastik kecil warna hijau, 2 sendok plastik terbuat dari pipet

Kasat mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, barang tersebut rencananya akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali.

“Tersangka kita amankan dengan barang bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat peredaran. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas Usman, belum lama ini.

Dia melanjutkan, saat penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, ditemukan pula empat paket serbuk kristal lain yang diduga sabu. Namun setelah dilakukan uji cepat menggunakan teskid, hasilnya negatif methamphetamine dan dinyatakan bukan sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus membantu melalui informasi. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kapolresta.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan pelengkapan berkas perkara. AMR