SULTENG RAYA –Tradisi Metimbe, ritual adat sakral milik Suku Lindu di Kabupaten Sigi, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.
Pengakuan ini diumumkan dalam momen bersejarah di panggung Festival Danau Lindu 2025, Jumat malam, 18 juli 2025.
Penyerahan sertifikat KIK dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya masyarakat Lindu yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Tradisi Metimbe merupakan kekayaan budaya luhur yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai adat masyarakat Suku Lindu, tetapi juga menyimpan potensi besar untuk pengembangan pariwisata berbasis budaya,” ujar Renaldy dalam keterangannya di Sigi, Sabtu (19/7/2025).
Renaldy menegaskan, pencatatan ini merupakan wujud komitmen negara dalam mengakui dan melindungi identitas budaya lokal dari kemungkinan klaim atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Menurutnya, kekayaan budaya seperti Metimbe harus dijaga dan dilestarikan agar tetap hidup di tengah masyarakat modern.
Tradisi Metimbe sendiri merupakan ritual adat yang ditandai dengan penyembelihan kerbau sebagai simbol syukur, keselamatan, dan kebersamaan. Masyarakat melaksanakan prosesi ini secara gotong royong, dimulai dari persiapan bersama hingga puncak acara berupa makan bersama hasil sembelihan.
Seluruh rangkaian kegiatan ini mencerminkan filosofi hidup masyarakat Lindu yang menjunjung tinggi persatuan dan keseimbangan dengan alam.
Tradisi ini juga menjadi bagian penting dari upacara adat Nangkodi Sangkoni dan umumnya digelar oleh warga Desa Tomado dan desa-desa sekitar. Pelaksanaannya selalu melibatkan tokoh adat, para tetua desa, pemuda, hingga seluruh unsur masyarakat.
“Sertifikat ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak kolektif masyarakat atas budaya mereka. Ini bukan sekadar dokumen, tapi juga tameng hukum,” jelas Renaldy.
Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyambut baik dan menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham atas pengakuan resmi tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting dalam memperkuat jati diri masyarakat Lindu dan Kabupaten Sigi secara umum.
“Tradisi Metimbe adalah bagian dari identitas kultural masyarakat kami. Dengan pengakuan resmi ini, kami semakin percaya diri mengangkat budaya lokal ke panggung nasional, bahkan internasional,” tegas Rizal.
Lebih lanjut, Rizal berharap sertifikasi ini menjadi pijakan kuat untuk pelestarian budaya dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal, seiring dengan visi pemerintah daerah menjadikan budaya sebagai daya tarik utama kawasan Lindu.
“Kekayaan budaya seperti Metimbe bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga aset untuk masa depan. Mari kita jaga dan wariskan dengan bangga,” pungkasnya.FRY