Dampak lanjutannya adalah suburnya praktik korupsi yang tidak hanya terjadi di tingkat elite tetapi juga merambah hingga ke akar rumput dan membudaya di berbagai sektor kehidupan. Inilah hasil dari sistem yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan, membiarkan moralitas tercerabut dan menjadikan materi sebagai tolok ukur utama kebijakan.

Berbeda dengan Islam, paradigma kepemimpinan berasal pada aqidah Islam yang menjadikan seluruh aspek kehidupan diatur sesuai dengan tuntunan syariat. Kepemimpinan dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai pengatur urusan dunia tetapi juga sebagai pelindung aqidah dan penjaga moral umat. Dalam sistem ini, kekuasaan dipahami sebagai amanah besar yang dipertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah SWT. Kekuasaan ditujukan untuk menjamin pelaksanaan syariat Islam secara sempurna. Kehidupan masyarakat pun dibangun di atas syariat Islam dengan praktik amar ma’ruf nahi munkar sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Hasilnya adalah terwujudnya masyarakat adil, sejahtera dan bermartabat bukan hanya secara material tetapi juga ruhiyyah dan sosial. Sesungguhnya hukum Allah bukan hanya pedoman ruhiyyahtetapi juga landasan bagi sistem pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Kepemimpinan dalam Islam tidak dijalankan atas dasar kepentingan golongan atau kekuasaan pribadi melainkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga maslahat seluruh rakyat.

Islam memiliki perangkat aturan yang komprehensif dan integral jika diterapkan secara kaffah (menyeluruh), sistem ini mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, manipulasi kekuasaan dan bentuk kezaliman lainnya. Hal ini karena Islam tidak hanya mengatur sanksi hukum secara tegas tetapi juga menanamkan ketakwaan individu, kontrol sosial melalui amar ma’ruf nahi munkar dan sistem pemerintahan yang bebas dari kepentingan kapitalistik. Pada saat yang sama sistem Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh rakyat secara layak baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan maupun keamanan melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil dan sistem distribusi kekayaan yang tidak timpang.

Dengan jaminan kesejahteraan ini peluang terjadinya pelanggaran hukum karena tekanan ekonomi pun dapat ditekan secara signifikan. Maka Islam tidak hanya melarang segala bentuk kerusakan tetapi juga menutup celah terjadinya kerusakan itu sendiri. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Pada masa keemasan Islam, ketika khilafah islamiyyah diterapkan secara utuh, masyarakat hidup dalam suasana yang bersih dari korupsi dan penyimpangan kekuasaan. Kepemimpinan dijalankan dengan amanah dan penuh tanggung jawab, kesejahteraan merata dirasakan rakyat dan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Inilah gambaran masyarakat ideal yang benar-benar pernah terwujud dalam sejarah peradaban manusia dan itu hanya terjadi di bawah naungan sistem Islam yang kaffah, Khilafah islamiyyah. Wallahu a’lam.